News

KPK Nilai Gaji Hakim Naik Bisa Kurangi Korupsi, Tapi Tergantung Orangnya

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut kenaikan gaji hakim berpotensi menekan praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Meski begitu, KPK menegaskan faktor utama tetap ada pada pribadi masing-masing hakim dalam menjaga integritas.

"Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya," ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ibnu menambahkan jika masih ada hakim yang terlibat korupsi, sanksi tegas tetap akan diberlakukan oleh Mahkamah Agung.

"Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero (tanpa, red.) toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung, demikian," katanya.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di Kota Depok, Jawa Barat. Operasi ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari setelahnya, KPK mengumumkan telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, satu orang aparat PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari tujuh orang itu, lima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Kelima tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: